Bea Cukai Parepare Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

PORTAL — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare mencatatkan prestasi membanggakan dengan melampaui target penerimaan hingga triwulan ketiga 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, mengungkapkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai per 30 September 2025 mencapai Rp 66,10 miliar atau 114,23% dari target Rp 57,87 miliar.

“Kita harapkan capaian ini bisa bertambah hingga akhir tahun,” ujar Dawny optimis.

Kantor yang mengawasi 12 kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ini juga mencatat penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp 9,5 miliar.

Dalam bidang penindakan, Bea Cukai Parepare menunjukkan kinerja yang agresif. Hingga triwulan ketiga, telah dilakukan 171 penindakan dengan total penyitaan 1.771.880 batang rokok ilegal dan 298,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Nilai barang hasil sitaan mencapai Rp 2,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 1,7 miliar. Kota Parepare menjadi wilayah dengan penindakan tertinggi, yakni 485.940 batang rokok.

“Untuk rokok-rokok ilegal kan diperdagangkan di toko kelontong kecil. Kita juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika menemukan barang ilegal agar ditindaki,” jelas Dawny.

Koordinasi dengan pemerintah daerah terus diperkuat untuk memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Sulselbar.