Mantan Anggota DPRD Parepare Ditahan, Diduga Terlibat Kasus Korupsi

PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan tersangka dan menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi berinisial MD pada Rabu (15/10/2025).

Mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024 ini diduga menggelapkan bantuan sapi pemerintah yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, menjelaskan bahwa MD ditahan terkait kasus pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare tahun anggaran 2023.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan saat ini dititip tahan di Lapas Parepare selama 20 hari kedepan,” ujar Darfiah.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Parepare, Ilham, menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup dalam tindakan pidana korupsi yang dilakukan saat MD masih menjabat sebagai anggota DPRD.

Kasus bermula dari usulan pokok pikiran tersangka. Pada tahun 2022, MD sebagai anggota DPRD mengusulkan bantuan sapi untuk kelompok ternak. Namun, kelompok tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.

“Sehingga tersangka mengajukan kelompok lain yang beranggotakan 16 orang, dan mendapatkan bantuan sapi sebanyak 35 ekor. Namun yang tersalurkan oleh tersangka hanya 16 ekor,” jelas Ilham.

Dari total 35 ekor sapi bantuan yang diterima, tersangka hanya menyalurkan 16 ekor kepada penerima yang berhak. Sebanyak 19 ekor lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Sementara 19 ekor lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka, sehingga tindakannya tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta,” tambah Ilham.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 223 juta. Ilham menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka MD kini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Parepare dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini demi penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.