Tahap 2 Kasus Korupsi Bantuan Sapi, MD Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan penyerahan tersangka berinisial MD beserta barang bukti dari penyidik kepada Penuntut Umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023.

“Tadi sudah dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejari Parepare,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, melalui Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, perkara tersangka MD akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk pembuktian.

Tersangka MD merupakan mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024 yang diduga menggelapkan bantuan sapi pemerintah yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat.

Kasus bermula dari usulan pokok pikiran tersangka pada tahun 2022. Saat itu, MD sebagai anggota DPRD mengusulkan bantuan sapi untuk kelompok ternak. Namun, kelompok tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Tersangka kemudian mengajukan kelompok lain yang beranggotakan 16 orang dan berhasil mendapatkan bantuan sapi sebanyak 35 ekor. Namun, dari total bantuan tersebut, tersangka hanya menyalurkan 16 ekor kepada penerima yang berhak.

Sebanyak 19 ekor sapi lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.