PORTAL — Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Parepare dibentuk dalam rapat yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (28/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, menegaskan bahwa pembentukan forum ini merupakan implementasi langsung dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
“Forum ini akan menjadi wadah koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Pemerintah Kota Parepare, BPJS Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Darfiah.
Dalam kedua Inpres tersebut, Presiden Republik Indonesia secara tegas menginstruksikan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap badan usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Parepare dibentuk dengan tiga tujuan strategis.
Pertama, memastikan seluruh pekerja formal maupun pekerja informal, termasuk warga miskin dan tidak mampu, terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kedua, meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum terhadap pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerjanya.
Ketiga, mendukung pelaksanaan undang-undang dan instruksi presiden terkait perlindungan pekerja.
Darfiah mempertegas bahwa pembentukan forum ini akan mempercepat koordinasi lintas sektoral dalam memberikan advokasi dan sosialisasi kepada masyarakat, pemberi kerja, dan perusahaan.
Forum akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara langsung terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Parepare.
“Melalui forum ini, kami akan menyelesaikan masalah kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan secara komprehensif. Tujuan akhirnya adalah mencegah dan mengurangi tingkat kemiskinan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat Kota Parepare,” tutup Darfiah.
