YLP2EM Gelar Mentoring Finalisasi Mekanisme Penanganan Kekerasan dan Perlinsos di Tingkat Kelurahan

PORTAL — Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM) sebagai mitra BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) menggelar kegiatan mentoring finalisasi mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlindungan sosial (perlinsos) di tingkat kelurahan.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu kafe lokal pada Rabu (29/10/2025) ini merupakan tindak lanjut dari program live in YLP2EM bersama pemangku kepentingan Kelurahan Watang Soreang dan Watang Bacukiki.

Acara dihadiri langsung oleh Lurah Watang Soreang Reskianti, Lurah Watang Bacukiki Mursal, beserta jajaran Sekretaris Lurah, LBK-KK (Lembaga Berbasis Komunitas-Kelompok Konstituen), LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.

Koordinator Program Inklusi YLP2EM, Abd. Samad Syam, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memfinalisasi draf mekanisme sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK) Lurah tentang mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlinsos di dua kelurahan sebagai piloting.

“Untuk memastikan mekanisme penanganan kekerasan dan perlinsos LBK-KK ini diimplementasikan oleh pihak kelurahan, maka sangat penting dilakukan diskusi finalisasi draf mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlinsos di tingkat kelurahan,” ujar Abd. Samad Syam.

Finalisasi ini melibatkan stakeholder kelurahan di masing-masing LBK-KK piloting, yakni LBK-KK Bahagia Kelurahan Watang Soreang Kecamatan Soreang dan LBK-KK Ikhlas Kelurahan Watang Bacukiki Kecamatan Bacukiki.

Lurah Watang Bacukiki, Mursal, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam program inklusi karena menyentuh langsung masyarakat dalam pembinaan.

“Kita harus memberikan edukasi atau turun langsung ke masyarakat memberikan arahan. Bagaimana memperhatikan masyarakatnya, memberikan keadilan,” kata Mursal.

Tim inklusi YLP2EM, Anty, memaparkan bahwa mekanisme atau alur penanganan kekerasan ini memiliki beberapa tujuan strategis.

Pertama, mengidentifikasi tantangan dan hambatan penanganan kasus kekerasan dan perlinsos di LBK-KK dan kelurahan. Kedua, menggambarkan mekanisme alur penanganan perlindungan sosial dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ketiga, menemukan strategi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kesetaraan gender dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak di kelurahan. Keempat, menyusun mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlinsos LBK-KK tingkat kelurahan.

Program ini akan diakhiri dengan penerbitan SK Lurah tentang mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlinsos di tingkat kelurahan, sebagai payung hukum implementasi program perlindungan masyarakat yang lebih terstruktur dan komprehensif.