KAJ Sulsel Gelar Aksi Solidaritas, Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan terhadap TEMPO

PORTAL — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen, dan pegiat demokrasi menggelar aksi solidaritas menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman senilai Rp200 miliar terhadap TEMPO.

Aksi yang berlangsung di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (2/11/2025) ini dinilai sebagai respons terhadap ancaman serius kemerdekaan pers di Indonesia.

“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Koordinator Aksi Sahrul Ramdhan saat berorasi.

Sahrul Ramdhan, yang juga Pengurus Bidang Advokasi AJI Makassar, menekankan bahwa gugatan terhadap TEMPO mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas, aturan dalam Undang-undang serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan,” paparnya.

Gugatan bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Mentan Amran menggugat kerugian immateril Rp200 miliar dan kerugian materil Rp19.137.000, meskipun mekanisme hak jawab dan mediasi Dewan Pers tersedia.

KAJ Sulsel menegaskan bahwa berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.

“Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata Sahrul.

Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng menilai gugatan ini sebagai upaya pembungkaman, penekanan hingga pembangkrutan media.

“Sengketa pers Tempo dan Mentan berdasarkan mekanisme penyelesaian telah final dan mengikat. Jika terjadi gugatan perbuatan melawan hukum ke pihak TEMPO, itu artinya penyelesaian di Dewan Pers telah diabaikan,” tegasnya.

Fajriani menyebut dalam proses mediasi, Mentan Amran dinilai tidak kooperatif, tetapi malah menjadikan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers sebagai dasar gugatan.

“Diduga ada praktik otoritarianisme di iklim demokrasi. Negara gagal menjaga pilar keempat dan menjadi ancaman terbesar di tahun periode Prabowo,” katanya.

KAJ Sulawesi Selatan menyatakan sikap:

A. Bersolidaritas mendukung TEMPO dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial

B. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis

C. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers

D. Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia

“Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Gugatan Amran Sulaiman terhadap TEMPO bukan hanya serangan terhadap satu media, melainkan serangan terhadap kebebasan pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia,” tegas pernyataan KAJ Sulsel.