PORTAL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menindak tiga tempat hiburan yang melanggar ketentuan jam operasional.
Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas hiburan malam melewati batas waktu yang ditetapkan.
Dalam operasi pengawasan yang dipimpin Kepala Satpol PP, Ulfah Lanto, pada Senin (3/11/2025) dini hari, petugas menemukan dua rumah bernyanyi yaitu Inbox dan Inul Vista, serta satu tempat bilyard G Pro masih beroperasi melampaui pukul 01.00 WITA.
“Dari hasil pengawasan di lapangan, ketiga tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung padahal sudah melewati jam operasional yang ditetapkan Perda,” ujar Ulfa.
Satpol PP memberikan surat pernyataan kepada masing-masing pengelola untuk mematuhi ketentuan jam operasional. Ulfa menegaskan, pelanggaran berulang akan berakibat fatal bagi kelangsungan usahanya.
“Apabila di kemudian hari ditemukan kembali pelanggaran serupa, kami akan memberikan tindakan tegas berupa penutupan atau penyegelan sementara tempat usaha,” tegasnya.
Selain soal jam operasional, Satpol PP juga mengingatkan para pengelola untuk tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga penegakan hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada pengunjung agar menjaga ketertiban umum dan menghormati lingkungan sekitar.
Para pengunjung diimbau untuk memperhatikan jam operasional dan segera mengakhiri aktivitas saat waktu operasional berakhir.
Ulfa menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan rutin ini merupakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Parepare.
“Ini adalah upaya kami menjaga ketertiban umum dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi terciptanya situasi kota yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
