PORTAL — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan perdagangan anak di bawah umur yang beroperasi lintas provinsi.
Seorang bocah perempuan berusia empat tahun berinisial BQ menjadi korban dalam kasus yang menggemparkan Kota Makassar ini.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, memaparkan detail operasi penyelamatan yang melibatkan tim gabungan Polrestabes Makassar dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
“Begitu mendapat informasi dari Kapolrestabes, saya langsung memberikan instruksi tegas untuk mengejar pelaku hingga tertangkap. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya pada Senin (10/11/2025).
Kejadian bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika BQ hilang di area Taman Pakui Sayang. Melalui investigasi intensif, aparat kepolisian mengidentifikasi empat pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan anak ini.
Tersangka pertama, SY (30 tahun), seorang asisten rumah tangga asal Rappocini, Makassar, diketahui sebagai otak pelaku penculikan. Wanita ini membawa korban ke tempat kos yang ia tinggali di Jalan Abu Bakar Lambogo sebelum menawarkannya melalui platform Facebook.
NH (29 tahun), warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, kemudian datang dari Jakarta dan membeli bocah malang itu dengan harga Rp3 juta. Namun, perjalanan penderitaan BQ belum berakhir.
“NH membawa korban ke Jambi melalui Jakarta, lalu menjualnya kembali kepada sepasang kekasih dengan dalih membantu pasangan yang telah sembilan tahun belum dikaruniai anak,” ungkap Kapolda.
Pasangan tersebut adalah AS (36 tahun), seorang pegawai honorer, dan kekasihnya MA (42 tahun), asisten rumah tangga, keduanya berasal dari Bangko, Merangin, Jambi. BQ kembali dijual kepada sebuah keluarga dari salah satu suku di Jambi dengan harga Rp30 juta. NH dilaporkan meraup keuntungan Rp15 juta dari transaksi tersebut.
Fakta mencengangkan terungkap bahwa NH telah tiga kali menjadi calo dalam adopsi ilegal. Sementara AS dan MA mengaku telah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp. Motif di balik kejahatannya ini adalah kebutuhan ekonomi.
Berkat pelacakan lintas provinsi, tim penyelamat akhirnya menemukan BQ dalam kondisi selamat di sebuah perkampungan suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Korban segera mendapatkan penanganan medis dan psikologis dari tim Polda Sulsel.
“Anak tersebut langsung kami berikan layanan kesehatan, baik saat pengamanan maupun setelah tiba di Polda Sulsel. Kondisi psikologisnya akan terus kami monitor,” jelas Kapolda Djuhandhani.
Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel Samsung J1, iPhone, kartu ATM BRI, uang tunai Rp1,8 juta, serta dua unit ponsel lainnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
