Polres Pangkep Ungkap Kasus Curat di Talaka, Pelaku Asal Makassar Gasak Barang Berharga dari Rumah Kosong

 

Pangkep – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum melalui kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Poros Makassar–Pare Pare, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., bersama Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Andi Dipo Alam, S.H. Agenda itu juga diikuti oleh Banit 1 Unit Pidum, yakni Briptu Samsuwandy Saleh, Briptu Akmal, dan Bripda Ahlul.

Acara berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Pangkep pada Jumat (14/11/2025) dan dihadiri oleh sejumlah awak media yang meliput jalannya pengungkapan kasus.

Dalam pemaparannya, AKP Imran menyampaikan bahwa pelaku pencurian berinisial AL (28), laki-laki, berasal dari Kota Makassar. Sementara korban adalah perempuan berinisial NA (38), warga Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang.

Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga saksi untuk memperkuat proses penyidikan, yaitu AL (53) warga Talaka, AR (59) pemilik mobil yang digunakan pelaku, dan RP (20) yang merupakan istri dari pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa pelaku sengaja menargetkan rumah yang sedang dalam keadaan kosong demi mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian barang-barang berharga milik korban.

Menurut AKP Imran, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 06.20 Wita. Saat itu korban meninggalkan rumah menuju tempat kerjanya di SMK 2 Bungoro dalam keadaan pintu rumah terkunci rapat.

Pelaku yang kebetulan melintas melihat rumah dalam keadaan kosong. Ia kemudian memantau situasi dari masjid terdekat sebelum kembali membawa mobil bersama istrinya dan berhenti di belakang rumah korban dengan berpura-pura akan meminjam uang kepada seorang “teman”.

Setiba di belakang rumah, pelaku menemukan linggis yang kemudian digunakan untuk merusak jendela belakang. Pelaku memanjat pagar menggunakan mobil sebagai pijakan, lalu mencongkel teralis jendela untuk masuk ke dalam rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengumpulkan barang-barang berharga milik korban, di antaranya kamera digital, enam jam tangan berbagai merek, dan dua laptop jenis MacBook Pro serta MacBook Air.

Dalam aksinya, pelaku juga sempat mengalihkan arah CCTV rumah korban untuk menghilangkan rekaman yang dapat menjadi bukti keterlibatannya.

Namun perbuatannya dipergoki oleh saksi AL. Saksi kemudian berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Pelaku yang panik langsung berusaha kabur menggunakan mobil, hingga saksi sempat terseret saat mencoba menahan barang bukti.

Pelaku akhirnya berhasil melarikan diri menuju Jalan Poros Makassar–Pare Pare sebelum kemudian diidentifikasi dan diburu oleh pihak kepolisian.

Polres Pangkep berhasil mengamankan total 20 barang bukti, termasuk linggis, obeng, kamera Fujifilm, enam jam tangan, dua laptop Apple, tas ransel, tripod, pecahan kaca, teralis yang rusak, mobil Honda Jazz merah, hingga KTP pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pangkep dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan.

AKP Imran menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain, mengingat modus operandi yang dilakukan terbilang terencana. (Hasra)