Pangkep – Kepolisian Resor Pangkep menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pornografi dan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan melalui media elektronik, Jumat (14/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Andi Mappe Polres Pangkep dengan menghadirkan sejumlah awak media.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi KBO Sat Reskrim Polres Pangkep, Ipda Abd Kadir Husen, serta Penyidik Pembantu Bripda Awaluddin.
Dalam penjelasannya, AKP Imran mengungkapkan bahwa pelaku berinisial I (20), seorang laki-laki, sementara korban merupakan perempuan berinisial NMW (19). Kejadian tersebut berlangsung di Kelurahan Jagong, Kabupaten Pangkep, pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 Wita.
Kasus berawal ketika tersangka melakukan video call dengan korban. Saat komunikasi itu berlangsung, tersangka melakukan perekaman layar atau screen recording tanpa seizin korban dan menyimpan rekaman tersebut di galeri ponselnya.
Pada kesempatan lain, tersangka kembali melakukan perekaman serupa, termasuk ketika korban membuka pakaian dan saat korban berada di kamar mandi. Seluruh rekaman tersebut disimpan tersangka tanpa sepengetahuan korban.
Puncak tindakan terjadi pada malam 30 Oktober 2025, ketika tersangka mengirimkan tiga video dan dua foto tanpa busana milik korban ke dalam sebuah grup WhatsApp. Grup tersebut dibuat sendiri oleh tersangka dan beranggotakan sembilan orang, terdiri dari keluarga, rekan kerja, hingga teman korban.
Korban yang mengetahui penyebaran konten tersebut langsung meminta pelaku menghapusnya, namun permintaan itu tidak dihiraukan. Korban kemudian diarahkan Babinsa menuju Kantor Lurah untuk melapor.
Namun, setelah berkonsultasi dengan orang tua, korban memilih membuat laporan resmi ke Polres Pangkep guna mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum yang lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pornografi serta penyebaran konten melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Realme C75 warna gold, satu flashdisk Sandisk 8 GB berisi tiga video dan dua foto korban, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G warna hitam.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya ANF dan SW, untuk memperkuat proses pembuktian hukum atas tindakan tersangka.
AKP Imran menegaskan bahwa Polres Pangkep berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kejahatan kesusilaan di ruang digital yang dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi korban.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan media digital serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa. (Hasra)
