Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Penyuluhan Hukum: Bahas Hak Tersangka dan Terdakwa Berdasarkan KUHP

PORTAL — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi para tahanan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Parepare. Kegiatan ini mengusung tema “Hak Tersangka dan Terdakwa Berdasarkan KUHP” dan berlangsung di area tribun Lapas Parepare.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., yang menekankan bahwa pemahaman hukum merupakan hak dasar para tahanan sekaligus bagian dari upaya pembinaan yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum.

Materi penyuluhan disampaikan langsung oleh Ketua LBH Citra Keadilan Parepare, Saharuddin Abu, S.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik) Lapas Parepare, Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M. Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan hak-hak tersangka dan terdakwa sesuai KUHP, seperti hak pendampingan hukum, hak mendapatkan perlakuan adil, serta hak memperoleh informasi yang jelas terkait proses hukum.

Kegiatan semakin menarik dengan adanya sesi tanya jawab. Para tahanan terlihat antusias mengajukan pertanyaan terkait proses peradilan, pendampingan hukum, serta hak-hak yang dapat mereka akses selama menjalani proses hukum. Sesi ini memberikan ruang dialog terbuka yang membantu mereka memahami posisi hukum masing-masing secara lebih baik.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, Lapas Kelas IIA Parepare berharap seluruh tahanan dapat meningkatkan wawasan hukum mereka, sehingga proses peradilan yang dijalani dapat dihadapi dengan lebih siap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.