PORTAL — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Parepare menahan dua terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Rutan Polres Parepare. Satu pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Agus Purwanto mengungkapkan, pada Jumat, 14 November 2025 penyidik Unit PPA menetapkan dua pemuda berinisial MA (20) dan DA (20), keduanya warga Parepare, sebagai tersangka.
“Statusnya dinaikkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ungkap AKP Agus.
Menurut AKP Agus, satu terduga pelaku lain yang merupakan rekan MA dan DA saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian dengan status DPO.
Ketiga terduga pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial Mawar (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, peristiwa bermula pada Selasa, 4 November 2025. Terduga mengajak korban untuk datang ke sebuah acara, kemudian membujuk korban namun ditolak.
“Terduga memaksa korban untuk masuk kamar, memaksa membuka pakaian korban, lalu menyetubuhi sebanyak satu kali,” tutur AKP Agus.
Beberapa waktu kemudian, korban bersama keluarganya datang ke Polres Parepare untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Setelah laporan ditindaklanjuti, dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob.
AKP Agus menambahkan bahwa kedua tersangka, MA (20) dan DA (20), disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Keduanya disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Agus Purwanto.
