PORTAL — Yayasan Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi dan Masyarakat (YLP2EM) sebagai mitra BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia) dalam program inklusi menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas pelaksana UPTD PPA dan pendampingan layanan berbasis komunitas (LBK-KK) dalam penanganan kekerasan, Rabu (19/11/2025) di salah satu kafe lokal.
Koordinator Program Inklusi YLP2EM, Abd. Samad Syam, menjelaskan tiga fokus penguatan yang dilakukan meliputi UPTD PPA, ketenagakerjaan, dan pendidikan.
“YLP2EM mitra BaKTI Program Inklusi akan memfasilitasi penguatan penyelenggaraan layanan UPTD PPA melalui penguatan kapasitas pendamping UPTD PPA dan pendamping layanan berbasis komunitas di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Program penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, khususnya penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
Kegiatan yang difasilitatori Muslimin A. Latief sebagai Fasilitator Penyusunan Kebijakan Publik ini menghadirkan dua narasumber, yakni Jumadi selaku Kepala DP3A Parepare dan AIPDA Dewi Natalia Noya, Kanit PPA Polres Parepare.
Kepala DP3A Parepare, Jumadi, mengungkapkan kasus kekerasan pada anak dalam setahun terakhir sangat meningkat. Kondisi ini menuntut adanya kolaborasi dari setiap pemangku kepentingan terkait.
“Kehadiran UPTD PPA ini memberikan pelayanan kasus dan mengkoordinir antar lembaga dalam penanganannya, termasuk memfasilitasi kebutuhan disabilitas,” kata Jumadi.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi Natalia Noya, memaparkan data mengejutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi 10 kasus kekerasan seksual, dan empat di antaranya korbannya merupakan disabilitas.
“Penanganan kasus kekerasan seksual sangat membutuhkan pendamping atau mitra, dalam hal ini UPTD PPA,” ungkap Dewi.
Dewi mengakui salah satu kendala utama dalam penanganan kasus adalah ketika korban menggunakan bahasa isyarat. Hal ini membuat pendampingan ahli menjadi sangat dibutuhkan dalam proses penanganan.
“Jika ada kasus, langsung diberikan surat tugas kepada para legal untuk pendampingan, dimulai dari awal hingga proses persidangan,” jelasnya.
Kegiatan penguatan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kapasitas pelaksana UPTD PPA dan pendamping LBK-KK dalam penanganan korban kekerasan.
Kedua, mengidentifikasi kebutuhan pelaksana UPTD PPA dan pendamping LBK-KK, baik dari segi struktur, ketersediaan layanan, maupun SDM yang tersedia.
Ketiga, membangun sinergitas pendampingan UPTD PPA dan LBK-KK dalam penanganan korban kekerasan di tingkat kelurahan.
