16 Bulan Buron, Terpidana Narkoba Asal Parepare Dibekuk Di Kalimantan

PORTAL — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur).

Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan terpidana kasus narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.

16 Bulan Buron, Terpidana Narkoba Asal Parepare Dibekuk Di Kalimantan

Terpidana Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), buronan Kejaksaan Negeri Parepare, diamankan di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur, pada Selasa (18/11/2025).

Penangkapan ini bukan operasi dadakan. Tim Tabur Kejati Sulsel sebelumnya melakukan pengintaian selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan terpidana sebelum melakukan penangkapan.

Hasnani divonis Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024 dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus bermula pada Jumat, 11 Agustus 2023, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Anggota Polres Parepare yang sedang melakukan penyelidikan menemukan Hasnani di lokasi tersebut.

Terdakwa secara sukarela menyerahkan 1 saset plastik berisi narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamina) yang disimpan di kantong baju daster yang ia kenakan.

Hasnani mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial Aan (DPO), dan terbukti tidak memiliki izin resmi untuk memiliki atau menguasai narkotika tersebut.

Setelah diamankan, terpidana diterbangkan dari Berau ke Makassar pada Rabu (19/11/2025) menggunakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552.

Setibanya di Makassar, Hasnani langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Parepare untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Parepare.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi terhadap kinerja tim yang bergerak cepat mengamankan buronan.

“Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” ujar Ferizal, Rabu malam (19/11/2025).

Ferizal juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.