PORTAL — Kepolisian Resort (Polres) Parepare mengamankan dua pria inisial S (29) dan F (30), yang merupakan buruh harian.
Keduanya diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian yang menyasar booth kontainer atau box jualan milik tiga korban berbeda di wilayah Kota Parepare.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari para korban, yakni Dinda Tri Resky Aulia, Rasman Setiadi, dan Alfaqih. Ketiganya melaporkan box jualannya dibongkar dan sejumlah uang tunai dan barang berharga raib.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dua TKP berada di Jalan Mattirotasi dan satu TKP lainnya di Jalan Jenderal Sudirman. Para pelaku menyasar box jualan yang ditinggal pemiliknya pada malam hari setelah berdagang,” ujar AKP Agus, kamis (20/11/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain handphone, motor, dan obeng yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Terdapat juga 2 mesin press kita sita dari terduga, kedua barang ini tidak ada laporan polisinya, tetapi TKP nya ada, yaitu TKP di Lumpue, untuk itu warga yang merasa kehilangan mesin press silahkan datang ke Polres Parepare,” ungkapnya.
Agus menyampaikan kronologi dari aksi pelaku. Dimana keduanya beraksi dengan cara merusak gembok atau kunci box jualan.
“F berperan memantau situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman, sementara S bertugas mengambil barang-barang di dalamnya,” katanya.
Pemeriksaan lebih jauh mengungkap bahwa S merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan F merupakan residivis penganiayaan.
Keduanya juga mengakui pernah melakukan pencurian di Kabupaten Enrekang sebanyak dua kali dan di Kabupaten Barru sebanyak dua kali.
Kini kedua terduga pelaku ditahan di Rutan Polres Parepare, disangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
