PORTAL — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang yang merugikan negara hingga Rp16,6 miliar.
Pada Selasa (2/12/2025), Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang, sebagai tersangka kelima dalam kasus ini.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa tersangka perempuan SL ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar.
“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Didik Farkhan.
Modus operandi yang dilakukan SL adalah menerima sejumlah uang dari pengembalian kerugian negara oleh para tersangka sebelumnya. Dana tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Namun, dari total dana yang dikuasainya, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp840 juta yang tidak disetor ke RPL. Tersangka SL hanya menyetorkan Rp1,115 miliar.
“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini yang mencapai Rp16,6 miliar adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama yang melibatkan dana ZIS,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka SL menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi dana ZIS BAZNAS Enrekang periode 2021-2024. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Enrekang.
Yakni inisial S, Ketua Baznas Kabupaten Enrekang periode Maret 2021 hingga Juni 2021. Inisial B, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. Inisial KL, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024. Inisial HK, Komisioner Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.
Keempat tersangka sebelumnya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang.
Didik Farkhan menegaskan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
