Tersangka Kasus 80 Kg Sabu di Parepare Diserahkan ke Kejaksaan

PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare telah memasuki tahap dua dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika seberat 80 kilogram pada Kamis (4/12/2025).

Kasus besar ini kini siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, mengonfirmasi bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare.

“Sudah tahap II, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Darfiah juga memberikan apresiasi atas kinerja tim gabungan Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap kasus narkotika berskala besar ini.

Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan memastikan proses hukum berjalan secara optimal agar para pelaku mendapat sanksi maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.

Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dan Bea Cukai.

Operasi ini erhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Jalan Mattirotasi Baru, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Senin (11/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WITA.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MA (54) dan BB (37), keduanya merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur yang diduga berperan sebagai kurir.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim gabungan telah melakukan pengamatan sejak 27 Juli 2025 dan langsung bergerak cepat setelah menemukan aktivitas mencurigakan.

Dari penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 80 bungkus kemasan teh bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 80.000 gram, minibus, dan uang tunai Rp 20 juta.

Hasil tes kit narkotika menunjukkan hasil positif sabu. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.