PORTAL — Pemerintah Kota Parepare melaksanakan pelantikan dan mutasi jabatan terhadap puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare.
Pelantikan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator, Pengawas dan Fungsional.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, melakukan rotasi dan mutasi jabatan yang meliputi jabatan administrator, pengawas, hingga fungsional di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Keputusan ini telah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Kota Parepare melalui Berita Acara Nomor 29/TPK/XI/2025 tertanggal 17 November 2025.
Tasming mengatakan, rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari penataan organisasi Pemerintah Kota Parepare untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.
“Semua pejabat yang dilantik telah memenuhi persyaratan kompetensi dan mendapat rekomendasi dari BKN,” ujarnya.
Ia berharap pelantikan ini membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat Kota Parepare.
“Para pejabat baru diharapkan dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi maksimal di pos jabatan masing-masing,” ungkapnya.
