PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan press release dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Parepare ini dipimpin langsung Kajari Darfiah, didampingi Kasi Intel Sugiarto dan Kasi Datun Andy Malo Manurung, pada Selasa (9/12/2025).
“Mari kita memerangi korupsi secara bersama-sama. Kita sudah menerima beberapa laporan dari masyarakat, dan kita sudah tindak lanjuti hingga eksekusi,” ujar Darfiah.
Dalam paparannya, Kejari Parepare mencatat sejumlah pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang 2025. Total penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.963.897.350 yang berasal dari tiga perkara berbeda.
Penyelamatan kerugian keuangan negara terbesar berasal dari perkara korupsi pengadaan dan pendistribusian beras dalam negeri (ADA DN) tahun 2022 pada Perum Bulog Sub Divre Wilayah Parepare senilai Rp1,78 miliar yang disetor pada 1 September 2025.
Kemudian dari perkara korupsi pengadaan bibit pada Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare tahun anggaran 2021-2023 senilai Rp178,8 juta yang disetor pada 22 Oktober 2025.
Selain itu, terdapat pembayaran uang pengganti dari perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare senilai Rp4,25 juta atas nama terpidana Munawir yang disetor pada 7 Mei 2025.
“Sepanjang 2025, Kejari Parepare telah melaksanakan enam eksekusi terhadap terpidana korupsi. Empat di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi KUR yang dieksekusi pada Februari 2025,” jelasnya.
Dua eksekusi lainnya adalah terhadap terpidana Mansyur Sikki yang dieksekusi pada 10 Juni 2025 dan Meizarani pada 21 Juli 2025.
Usai press release, Kejari Parepare juga membagikan stiker perangi korupsi kepada pengendara yang melintas di depan kantornya.
“Bagi-bagi stiker ini bagaimana mengedukasi masyarakat,” pungkas Darfiah.
