PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menangani tiga kasus penyelidikan aktif yang melibatkan berbagai dugaan penyimpangan anggaran negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, mengungkapkan bahwa ketiga kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan meliputi dugaan korupsi pengadaan pupuk bersubsidi, dugaan penyimpangan tarif retribusi di Lapangan Andi Makkasau, dan dugaan korupsi bantuan sapi untuk masyarakat.
Kasus pertama yang masih diselidiki adalah dugaan korupsi dalam pengadaan pupuk bersubsidi yang terjadi pada tahun 2018-2019.
“Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani dengan harga terjangkau,” ujarnya.
Kejari Parepare juga masih menyelidiki dugaan penyimpangan tarif retribusi di Lapangan Andi Makkasau.
“Kasus ini mencuat akibat adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan penetapan tarif retribusi yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus ketiga terkait dugaan korupsi bantuan sapi untuk masyarakat telah menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kasus ini kini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut,” kata Darfiah.
Peningkatan status kasus bantuan sapi menunjukkan bahwa Kejari Parepare telah menemukan cukup bukti awal untuk melakukan penyidikan lebih mendalam guna mengungkap modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Menurutnya, penanganan ketiga kasus penyelidikan ini menjadi bukti komitmen Kejari Parepare dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan melindungi hak-hak masyarakat dari praktik korupsi yang merugikan.
