Kejati Sulsel Gelar FGD “KUHAP Baru

PORTAL — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan seminar bertajuk “KUHAP BARU: Tantangan dan Harapan” di Swiss-Belhotel Makassar, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.

Acara yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, dan penegak hukum tingkat tinggi di Sulawesi Selatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Dalam keynote speech-nya, Kajati menyoroti terobosan penting yang dibawa KUHAP baru, khususnya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).

“Dalam KUHAP yang baru, terdapat proses Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau pengakuan bersalah, meskipun saat ini dalam KUHAP hanya disetujui untuk korporasi. Ini adalah sebuah lompatan luar biasa. Proses ini harus tetap mendapat persetujuan dari Hakim,” ujar Dr. Didik Farkhan.

Kajati juga mengingatkan bahwa beberapa ketentuan masih membutuhkan peraturan pemerintah lebih lanjut, seperti pelaksanaan pidana sosial dalam KUHAP dan KUHP baru. Ia berharap FGD ini dapat memberikan manfaat optimal bagi para jaksa dalam menghadapi tantangan hukum ke depan.

Ketua Panitia, Teguh Suhendro, (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel), menegaskan bahwa rancangan KUHAP baru menghadirkan berbagai pembaruan fundamental. Mulai dari penguatan hak tersangka dan sanksi, hingga rekonstruksi peran penyidik, penuntut umum, dan hakim.

“Kegiatan ini penting untuk memetakan kebutuhan kelembagaan terhadap pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Pelaksanaan FGD ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi sistem transisi sistem peradilan di Indonesia,” jelas Teguh Suhendro.

Panel diskusi yang dimoderatori oleh Fajlurrahman Jurdi, (Ketua Forum Kajian Kejaksaan Unhas Makassar) menghadirkan lima narasumber berkompeten:

– Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.M., C.L. (Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas)
– Rudianto Lallo, S.H., M.H (Anggota Komisi III DPR RI)
– YM Judi Prasetya (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar)
– Dr. H. Tadjuddin Rahman, S.H., M.H (Advokat Senior)
– Kombes Pol Setiadi Sulaksono (Dirkrimum Polda Sulsel)

Peserta yang hadir meliputi Asisten, Koordinator, Kabag TU, Kajari, Kasi, Jaksa Fungsional, dan seluruh jajaran Kejati Sulsel. FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan.