Penandatanganan perjanjian kerja serta penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu oleh Bupati Muhammad Yusran Lalogau kepada perwakilan PPPK paruh waktu dari sejumlah instansi, disaksikan oleh Wakil Bupati Abd Rahman Assagaf serta Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Hj. Suriani, saat Upacara Hari Kesadaran Nasional berlangsung di Lapangan Alun-Alun Citra Mas, Rabu (17/12/2025).
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, dalam arahannya, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep berjumlah 4.993 orang, yang terdiri dari 950 guru, 1.168 tenaga kesehatan, dan 2.878 tenaga teknis.
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut mengacu pada Keputusan Kementerian PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, di mana masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja yang diperbarui setiap tahun.
Menurutnya, PPPK paruh waktu juga wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja. Terkait pengupahan, ia menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada masing-masing instansi pemerintah, atau paling sedikit setara dengan upah yang diterima saat masih berstatus tenaga non-ASN.
“PPPK paruh waktu wajib membuat sasaran kinerja pegawai ataupun SKP, selanjutnya upah PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah atau paling sedikit upah yang diterima saat menjadi tenaga non-ASN,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar PPPK paruh waktu yang belum memahami sistem dan teknologi, khususnya dalam penyusunan SKP, dapat saling membantu dan belajar bersama. Ia menekankan agar tidak terjadi praktik pungutan liar serta meminta agar mekanisme penyusunan SKP difasilitasi melalui unit kepegawaian di masing-masing instansi.
Lebih lanjut, ia menitipkan pesan kepada seluruh PPPK paruh waktu yang dilantik agar menjalankan tugas dengan baik, memberikan pelayanan pemerintahan secara optimal, serta mematuhi disiplin dan aturan kepegawaian yang berlaku, setara dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangkep, Farmawaty, menjelaskan bahwa sebanyak 4.993 orang PPPK paruh waktu diserahkan surat keputusan (SK) pengangkatannya secara simbolis pada hari tersebut. Ia menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu akan menjadi bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dievaluasi setiap tahun sebagai dasar perpanjangan masa kerja.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap keberadaan PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan kualitas kinerja pemerintahan daerah.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Bapperida Kabupaten Pangkep.(Hasra)
