PORTAL — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dengan mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap keenam pihak yang dinilai berkaitan erat dengan proyek senilai Rp60 miliar yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tegas Didik Farkhan di Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Berdasarkan dokumen permohonan No: R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, keenam pihak yang diajukan pencekalan adalah inisial BB merupakan Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, HS, RR, dan UN merupakan PNS, RM merupakan Direktur Utama PT. AAN, dan RE Karyawan Swasta.
Sebelum pengajuan cekal, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek ini. Hingga saat ini, status keenam orang yang dicekal masih sebagai saksi, sementara tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan sejumlah langkah strategis:
– Melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan
– Menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan
– Memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Langkah tegas ini diambil demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
