Pangkep – Wakapolsek Ma’rang, Ipda Hasan, S.H., menjadi pemateri dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Tingkat Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, pada Selasa (30/12/2025) pagi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat desa, sekaligus memperkuat peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Punranga Hajji beserta staf, Wakapolsek Ma’rang Ipda Hasan, S.H., Danramil 05 Ma’rang yang diwakili oleh Serka Abdul Salam, Bhabinkamtibmas Desa Punranga Aipda H. Abdul Rasid, Babinsa Koptu Hendri, para Kepala Dusun, Ketua RK/RT se-Desa Punranga, para Kepala Sekolah se-Desa Punranga, serta PPL Desa Punranga Abdul Haris.
Susunan acara diawali dengan pembukaan dan sambutan Kepala Desa Punranga. Selanjutnya, Wakapolsek Ma’rang Ipda Hasan, S.H., menyampaikan materi penyuluhan hukum yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum, pencegahan pelanggaran hukum sejak dini, serta peran aktif masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Danramil 05 Ma’rang yang diwakili oleh Serka Abdul Salam. Ia mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga sinergitas antara TNI, Polri, dan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Di tempat terpisah, Plh. Kapolsek Ma’rang Iptu Hasri Laco menegaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Polsek Ma’rang dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa. Ia berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku serta turut berperan aktif membantu aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Ma’rang.
Acara diakhiri dengan pembacaan doa dan penutup. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(Hasra)
