Oknum ASN di Parepare Nekat Curi Motor Gara-gara Kunci Tertinggal

PORTAL — Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial M (43 tahun) yang diduga mencuri sepeda motor.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Andi Makkasau No. 109, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang.

Korban pencurian, Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta, kehilangan motor Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi DW 2241 OG. Motor tersebut hilang setelah korban memarkir kendaraannya usai berolahraga dengan kunci kontak masih tertinggal di lubang kunci.

“Motor yang digunakan saksi untuk berolahraga diparkir di depan toko, namun kunci lupa dicabut. Saat hendak dipakai lagi, motor sudah raib,” ujar AKP Agus.

Kerugian akibat hilangnya motor tersebut ditaksir mencapai Rp20 juta. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Parepare.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 2 Januari 2026. Penangkapan dilakukan di depan Pasar Perumnas, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta STNK-nya,” ungkap AKP Agus.

Dalam pemeriksaan, tersangka M mengaku mengambil motor tersebut karena melihat kunci kontak masih terpasang. Motor curian kemudian disimpan di rumah temannya dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Tersangka M kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parepare dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat parkir guna menghindari tindak kejahatan pencurian.