Sekda dan Inspektur Edukasi Lurah Cegah Korupsi

PORTAL — Kejaksaan Negeri Parepare menggelar penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi dengan menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, dan Kepala Inspektorat, Iwan Asaad, sebagai pemateri.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, berlangsung di Aula Kejari Parepare pada Kamis (15/1/2026) dan dihadiri seluruh Lurah se-Kota Parepare.

Sekda Amarun Agung Hamka menyambut positif kegiatan ini dan menyebutnya memiliki makna strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Kehadiran jaga kelurahan ini harus kita pahami sebagai alat kontrol sebagai instrumen pelindung, sehingga setiap kebijakan dapat tertib administrasi dan aman secara hukum,” jelas Hamka.

Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan sekadar soal moralitas semata. “Pencegahan Tipikor sebagai sistem bukan sekadar moral,” tegasnya.

Pemerintah Kota Parepare menyatakan komitmen penuh mendukung program Jaga Kelurahan dan akan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah untuk memastikan program ini berjalan efektif.

Hamka berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas para Lurah dalam mengelola keuangan kelurahan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani.

“Program Jaga Kelurahan diharapkan dapat menjadi benteng pencegahan korupsi sejak dini dan memperkuat integritas aparatur pemerintah di tingkat kelurahan,” imbuhnya.

Inspektur Iwan Asaad menjelaskan alasan kelurahan menjadi fokus utama program pencegahan korupsi ini.

“Kenapa kelurahan yang menjadi titik simpul, itu karena kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik, yang dekat dengan masyarakat,” papar Iwan.

Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pengawasan, melainkan upaya membangun komitmen tentang bagaimana cara bekerja dengan benar.

Tujuan dan sasaran program meliputi pencegahan korupsi, tertib administrasi, digitalisasi data, dan membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan kelurahan.

Dalam pemaparan materinya, narasumber menggarisbawahi hal yang membuat posisi Lurah sangat krusial dalam tata kelola pemerintahan.

Sebagai ujung tombak pelayanan, Lurah adalah pejabat yang paling dekat dengan pelayanan publik dan masyarakat, sehingga memiliki peran vital dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling bawah.

“Serta memiliki risiko tinggi karena kedekatan dengan warga seringkali menimbulkan potensi gratifikasi atau benturan kepentingan (conflict of interest) yang harus diwaspadai,” ungkap Iwan.