Lapas Parepare Rutin Gelar Pos Bantuan Hukum untuk Warga Binaan

PORTAL — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare berkomitmen memberikan akses keadilan bagi warga binaannya melalui program sosialisasi bantuan hukum yang dilaksanakan secara berkala.

Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang diselenggarakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan.

Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Binadik), Muchamad Zaenal Fanani, menyampaikan bahwa program pos bantuan hukum ini dijalankan atas arahan langsung Kepala Lapas Parepare, Marten.

“Minimal satu bulan sekali kegiatan pos bakum ini dilaksanakan, dengan melibatkan warga binaan,” jelas Zaenal Fanani.

Program ini dirancang khusus untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada tahanan maupun narapidana yang membutuhkan bantuan terkait masalah hukum pidana.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, warga binaan dapat memperoleh pemahaman lebih baik tentang hak-hak hukumnya serta mendapatkan akses terhadap layanan bantuan hukum yang menjadi hak konstitusional setiap warga negara.

Ia berharap, kehadiran pos bantuan hukum di dalam Lapas Parepare dapat menjadi jembatan bagi warga binaan untuk mendapatkan keadilan dan pembelaan hukum yang layak selama menjalani masa pemasyarakatan.