PORTAL — Pemerintah Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, menggelar rapat musyawarah menindaklanjuti polemik hasil pemilihan Ketua RT 03/RW 03 yang dipersoalkan oleh warga yang merupakan salah satu kontestan.
Rapat musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Sumpang Minangae, Ikbal, dan dihadiri Camat Bacukiki Barat Ardiansyah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Parepare Andi Pangurisan, unsur TNI-Polri, serta kedua calon Ketua RT 03, di kantor kelurahan pada Jumat (30/1/2026).
Lurah Ikbal menyampaikan bahwa musyawarah digelar sebagai wadah untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat sekaligus mencari solusi atas persoalan yang muncul dalam proses pemilihan.
“Kita rapat untuk mendengarkan apa yang menjadi keluhan warga dan mencari solusi terbaik terkait persoalan ini,” ujar Ikbal.
Sementara itu, Camat Bacukiki Barat Ardiansyah menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Parepare. Menurutnya, persoalan utama yang dipersoalkan warga berkaitan dengan penyelenggara pemilihan.
“Yang dipersoalkan adalah dugaan adanya pemilih ganda dan warga yang tidak berdomisili di wilayah RT 03 namun ikut memilih,” kata Ardiansyah.
Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Lurah karena pelanggaran berada pada level PPK dan PPS.
Namun demikian, Ardiansyah menekankan bahwa sesuai regulasi, penetapan calon terpilih tetap harus dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“PPK dan PPS tidak memiliki kewenangan melakukan pemutakhiran data pemilih di lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil), jumlah Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut sebanyak 140 KK, namun jumlah pemilih yang tercatat 110 orang.
Salah satu calon Ketua RT, Najamuddin, yang memperoleh 48 suara, menyampaikan keberatannya dan mengaku hadir untuk mencari keadilan. Ia menyoroti penetapan hasil pemilihan yang telah dilakukan pada 12 Januari, sebelum musyawarah dilakukan.
