“Kami tidak terima. Kenapa penetapan sudah dilakukan padahal musyawarah belum dilaksanakan. Kami menduga ada manipulasi data, dan karena itu kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya sebelum akhirnya memilih keluar (walk out) dari rapat.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Parepare, Andi Pangurisan, menjelaskan terkait dengan permasalahan pemilihan Ketua RT 03 Kelurahan Sumpang Minangae, secara regulasi untuk penyelesaiannya ada pada administrasi pemerintahan Kelurahan.
“Tahapan-tahapan penyelesaian yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan sudah dilakukan salah satunya adalah dengan menggelar musyawarah yang melibatkan berbagai pihak,” ungkapnya.
Namun dalam pertemuan itu tidak ada kata sepakat, lanjut dia, maka menjadi wewenang Lurah untuk mengambil keputusan.
“Kalau masih ada yang keberatan atas keputusan Lurah, tentunya kita serahkan mekanisme hukum yang berlaku, dan itu yang akan ditempuh oleh kontestan lainnya (Najamuddin) melalui PTUN, dan itu kita hormati,” katanya.
Adapun calon lainnya, Kumalasari, selaku petahana (inkamben), memperoleh 62 suara dari total 110 suara sah dalam pemilihan Ketua RT 03 tersebut.
