Ia menyebut selama ini pengurus menerima dana hibah operasional namun belum sepenuhnya memahami aspek perpajakannya, sehingga kesadaran untuk patuh terhadap kewajiban pajak perlu terus ditingkatkan.
“Tadi juga kita memberikan edukasi mengenai empat tugas utama Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang seluruhnya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak,” katanya.
Helmy mengaku senang melihat antusiasme peserta yang aktif belajar, termasuk memahami penerapan sistem baru Coretax (Kortek). Ia juga menyinggung soal pengisian sistem tersebut, terutama pada kasus suami-istri yang sama-sama memiliki NPWP, dan menegaskan pihaknya siap memberikan solusi.
“Persoalan perpajakan cukup kompleks karena setiap bendahara dan jenis pengeluaran memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Kami menyarankan pengurus tidak ragu menyampaikan kendala secara langsung agar solusi praktis dapat diberikan tanpa menimbulkan kebingungan,” jelas dia.
Auditor KONI Parepare, Agussalim, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, khususnya kewajiban perpajakan bagi pengurus cabang olahraga.
Ia menegaskan bendahara wajib melakukan pemotongan pajak, baik pajak pusat maupun daerah, karena sumber dana berasal dari APBD maupun APBN.
“Pemotongan pajak dilakukan berdasarkan status penerima, misalnya untuk pegawai dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif tertentu, mulai dari 5 persen hingga 15 persen sesuai ketentuan. Melalui sosialisasi ini, kita harap para pengurus dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak mengabaikan pemotongan pajak,” pesannya.
Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan hak negara dan daerah yang harus disetor ke kas negara atau daerah. Jika pajak tidak dipotong, hal tersebut dapat menjadi beban bagi pengurus di kemudian hari. Karena itu, para bendahara diharapkan menjalankan kewajiban pemotongan pajak se
