PORTAL — Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar webinar nasional bertajuk “Rukyatul Hilal dalam Bingkai Maqashid Syariah”. Diskusi ini membedah fenomena tahunan perbedaan penentuan awal Ramadan dan Idulfitri di Indonesia agar tidak lagi menjadi pemicu perpecahan.
Ketua LBMNU Sulsel, Dr. Basso Pallawagau, Lc., M.A., menekankan bahwa perbedaan antara metode rukyat(pemantauan langsung) dan hisab (perhitungan astronomi) adalah bagian dari dinamika ijtihad para ulama.
“Penting menghadirkan diskusi ilmiah yang mencerahkan serta menyejukkan umat. Perbedaan ini harus dipahami dalam bingkai keilmuan dan persatuan,” ujar Baso dalam sambutannya, Minggu (15/2/2026).
Hadir sebagai narasumber, Guru Besar Metodologi Hukum Islam UIN Palangkaraya, Prof. Dr. H. Abdul Helim, M.Ag., memaparkan rukyat dari kacamata maqashid syariah (tujuan hukum Islam). Menurutnya, penentuan awal bulan bukan sekadar perkara teknis melihat bulan.
“Ini menyentuh tujuan besar syariat seperti menjaga agama (hifz al-din) dan menjaga keutuhan umat,” jelas Prof. Helim.
Ia juga menyitir pemikiran Buya Hamka mengenai gagasan “kembali ke rukyat”. Dalam konteks ini, rukyat dipahami sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan dan persatuan umat yang lebih luas.
Di sisi lain, pakar ilmu falak dari UIN Walisongo Semarang, Dr. Nur Hidayatullah, M.H.I., memberikan perspektif sains Islam. Meski secara normatif rukyat menjadi metode utama, ia menegaskan bahwa hisab memiliki legitimasi yang kuat.
“Penggunaan hisab tidak bermasalah karena memiliki dasar dalil dalam Al-Qur’an serta legitimasi dalam tradisi keilmuan Islam. Hisab dapat digunakan selama dilakukan oleh ahli yang kompeten,” tutur Nur Hidayatullah.
Ia menegaskan bahwa pembahasannya murni dari kacamata akademik. “Ini kerangka keilmuan, bukan dalam rangka berpihak kepada NU maupun Muhammadiyah,” tambahnya.
