Pangkep – Pemerintah Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terus menggenjot kelancaran proses pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di ruang pengurusan Kantor Desa, Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Desa Kanaungan, Srianty Saenong, terus mendampingi para staf petugas desa saat melakukan kroscek dan pencocokan oleh panitia terhadap beberapa berkas pendaftar menjelang puncak perampungan berkas pendaftaran.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Desa Srianty Saenong bahwa saat ini para staf petugas bekerja ekstra untuk memastikan semua berkas lengkap sesuai persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan karena seluruh proses sudah memasuki masa perampungan.
“Pendaftaran PTSL ini sudah digodok sejak sosialisasi diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep. Pendaftaran mulai dibuka sejak bulan Januari dan akan berakhir pada bulan Maret 2026 untuk pelaksanaan tahun ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep, sertifikat yang akan diterbitkan dalam program PTSL kali ini meliputi bidang perumahan, persawahan, kebun, dan empang.
“Semoga hingga waktunya tiba semuanya dapat berjalan lancar sesuai tujuan dan sasaran program PTSL dari pemerintah. Untuk itu kami mengajak semua pihak agar proaktif dan bekerja sama demi kelancaran dan kesuksesan program ini,” harapnya.
Sementara itu, A Setiawan dari Pulldadis PTSL Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep yang datang bersama rekannya Iswandi mengatakan bahwa sistem koordinasi yang digunakan adalah sistem pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pangkep yang diketuai oleh Muhammad Imran.
Ia menjelaskan bahwa program PTSL bertujuan membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan demi kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap program ini dapat berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga pemilik tanah melalui penerbitan sertifikat tersebut. (Hasra)
