PORTAL — Kejaksaan Negeri Parepare bersama PT Taspen (Persero) Cabang Makassar resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (25/2/2025).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Parepare tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah, dan Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto.
Kegiatan ini turut dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, seluruh pegawai Kejari Parepare, serta jajaran manajemen PT Taspen Cabang Makassar.
Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan.
Kajari Parepare, Darfiah, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Datun. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PT Taspen, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pendampingan ini penting untuk memitigasi risiko hukum sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinergitas antara lembaga penegak hukum dan BUMN sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance), akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara, Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, dukungan Bidang Datun sangat dibutuhkan dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas PT Taspen sebagai BUMN yang menyelenggarakan program asuransi sosial bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat negara.
“Kita berharap, melalui MoU ini koordinasi dan konsultasi hukum dapat berjalan lebih efektif, sehingga potensi permasalahan hukum dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
