Hakim Sentil Kades Lampuara Soal Dana 50 Juta Rupiah: Harus Masuk Pembukuan

MAKASSAR, Portalinsiden.com — Persidangan dugaan persoalan pengelolaan dana Desa Lampuara kembali memunculkan temuan baru.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, terungkap sisa dana penggunaan HOK (Hari Orang Kerja) sekitar 50 juta rupiah telah diserahkan bendahara desa kepada Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun.

Namun, dana tersebut tidak dikembalikan kepada bendahara untuk dicatat dalam administrasi keuangan desa.

Majelis hakim yang dipimpin Angeliky Handanjani Day, dengan hakim anggota R. Ariyawan Arditam dan Estiningsih, menyoroti aspek administrasi dalam perkara ini. Hakim anggota Estiningsih mengingatkan bahwa setiap sisa anggaran seharusnya tetap melalui mekanisme pencatatan resmi.

“Dana sisa tersebut seharusnya diserahkan kembali kepada bendahara untuk dilakukan pencatatan. Kepala desa memiliki bendahara yang bertugas mengatur dan mencatat seluruh penggunaan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar Estiningsih dalam sidang, di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/02/2026).

Menurutnya, pencatatan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas publik. Setiap penggunaan anggaran desa, kata dia, wajib didukung bukti dan dicatat secara resmi.

“Setiap penggunaan anggaran harus ada bukti dan tercatat. Itu prinsip dasar pengelolaan keuangan desa,” katanya.

Sementara itu, Adam Nasrun dalam keterangannya saat di persidangan menyatakan, dana 50 juta rupiah tersebut telah digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ia menyebut dana dipakai untuk kegiatan sosial, peringatan 17 Agustus, serta beberapa kegiatan pembangunan di desa.

Adam mengatakan penggunaan dana dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap mendesak, meski tidak melalui mekanisme pengembalian kepada bendahara untuk dicatat ulang.

Persidangan pemeriksaan terdakwa menegaskan bahwa pokok perkara tidak semata pada ada atau tidaknya penggunaan dana, melainkan pada mekanisme pertanggungjawaban yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.

Perkara ini telah memasuki sidang ke-10. Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa.