Dosen di Parepare Ditangkap, Diduga Lecehkan Wanita di Minimarket

PORTAL — Satreskrim Polres Parepare berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi di salah satu minimarket di Kota Parepare.

Seorang pria berinisial S (43) yang diketahui berprofesi sebagai pengajar atau dosen diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/III/2026/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel.

Peristiwa itu terjadi pada Ahad, 1 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Korban diketahui berinisial MF (21), seorang ibu rumah tangga.

Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu korban sedang berbelanja dan mengambil barang di rak minimarket. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan diduga dengan sengaja menggesekkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali.

Merasa dilecehkan, korban langsung berteriak dan meminta pertolongan kepada karyawan minimarket yang berada di lokasi.

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Parepare segera melakukan penyelidikan atas perintah Kasat Reskrim AKP Muh. Agus Purwanto.

Berdasarkan laporan pengungkapan kasus Satreskrim, Tim yang dipimpin IPDA Paramudya Fitransyah, melakukan penyidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, tim Resmob bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” keterangan dalam laporan tersebut.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan cara menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban.