BNI Life Disorot, Klaim Asuransi Tak Kunjung Tuntas

PORTAL — Keluarga almarhum H. M. Ruskin T menyampaikan pernyataan sikap kepada publik terkait klaim asuransi yang hingga kini disebut belum dibayarkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan asuransi BNI Life.

Ahli waris Nur Saniyyah, yang merupakan penerima manfaat sah dari polis asuransi tersebut menyebut proses klaim telah diajukan sejak lama, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan pembayaran secara penuh.

Ketua LSM Pakar, Tenry Wara, mengatakan pihak keluarga merasa perlu menyampaikan persoalan ini kepada publik karena proses klaim dinilai berjalan sangat lama.

“Almarhum meninggal dunia pada 8 Juni 2022 dalam kondisi polis masih aktif. Seluruh kewajiban premi telah dipenuhi dan dokumen klaim juga telah dilengkapi sesuai permintaan perusahaan,” ungkap Tenry, mewakili ahli waris.

Menurutnya, meski seluruh persyaratan administrasi telah diserahkan, hingga saat ini klaim tersebut belum juga diselesaikan sepenuhnya.

Pihak keluarga mengaku menerima sejumlah penjelasan dari perusahaan yang dinilai tidak konsisten. Salah satunya terkait pernyataan bahwa sebagian manfaat asuransi disebut telah “kadaluarsa”.

Selain itu, perusahaan disebut mencoba memisahkan komponen manfaat antara uang pertanggungan dan nilai investasi dalam produk asuransi unit link.

Padahal, menurut pihak keluarga, dalam produk unit link pada umumnya manfaat meninggal dunia terdiri dari dua komponen yang menjadi satu kesatuan, yakni uang pertanggungan serta nilai investasi yang tercatat pada saat tertanggung meninggal dunia.

“Kedua komponen tersebut merupakan bagian dari manfaat yang timbul karena peristiwa meninggal dunia tertanggung. Jika hanya sebagian yang dibayarkan tanpa penjelasan yang transparan, maka berpotensi merugikan ahli waris,” jelas Tenry.

Pihak keluarga juga menyinggung ketentuan dalam regulasi sektor jasa keuangan terkait penyelesaian klaim asuransi.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2024, perusahaan asuransi diwajibkan menyelesaikan pembayaran klaim paling lambat 30 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan bahwa perusahaan jasa keuangan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat memperlambat proses penyelesaian klaim nasabah.

Menurut Tenry, proses yang telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa kepastian dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan konsumen dalam regulasi tersebut.

“Kami berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil bagi ahli waris sesuai hak yang tercantum dalam polis,” pungkasnya.