Putusan Sengketa Tanah di Pinrang Tuai Sorotan Warga

PORTAL — Putusan sengketa tanah yang diproses melalui Pengadilan Negeri Pinrang hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar menuai sorotan warga yang bermukim di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Basuki Rahmat, Lingkungan Lalle’e, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Ahad (8/3/2026).

Perwakilan warga sekaligus pihak tergugat, Muh. Yunus Tahir, menjelaskan bahwa dirinya bersama sejumlah warga menilai putusan tersebut justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pihak penggugat dinilai tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat. Dalam perkara tersebut, penggugat disebut hanya mengandalkan bukti pendaftaran tanah serta dokumen lama berupa IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah).

“Sedangkan kami selaku pihak tergugat memiliki bukti kepemilikan yang lebih lengkap dan sah secara hukum, termasuk dokumen riwayat kepemilikan tanah serta sertifikat resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang,” jelas Yunus.

Ia memaparkan kronologi awal kepemilikan tanah di wilayah Lingkungan Lalle’e bermula dari proses jual beli antara La Teppo bin Wa Linrung dengan Baba bin Tamma yang dilakukan secara sah dan diketahui pemerintah setempat pada masa itu.

Transaksi tersebut dibuktikan melalui akta jual beli yang diterbitkan Kepala Kampung Pinrang. Selanjutnya pada 3 Oktober 1979 diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 119/Maccorawalie atas nama Baba bin Tamma.

Sertifikat induk tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan beberapa sertifikat lain yang merupakan hasil pemecahan dari sertifikat induk melalui proses warisan maupun jual beli yang dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Yunus juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Dalam perkara Nomor 37/G/2021/PT.TUN MKS, majelis hakim pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Putusan itu kemudian diperkuat pada tingkat banding melalui perkara Nomor 7/B/2022/PT.TUN MKS tanggal 4 April 2022. Bahkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui perkara Nomor 411/K/TUN/2022 tanggal 16 Agustus 2022, permohonan kasasi dari pihak penggugat juga ditolak.

Menurut Yunus, rangkaian putusan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai status kepemilikan tanah yang disengketakan.

“Kami sangat menyayangkan jika dalam sengketa terbaru ini justru muncul putusan yang memenangkan pihak penggugat, padahal menurut kami bukti kepemilikan yang mereka ajukan tidak cukup kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Basri Batam yang merupakan ahli waris dari La Baba atau Baba bin Tamma juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang memperkuat riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa selain sertifikat, terdapat pula surat keterangan penjualan dari La Teppo bin Wa Linrung yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Pinrang pada 15 Maret 1958 sebagai bukti awal transaksi jual beli tanah.

“Semua bukti yang didalilkan oleh pihak penggugat sebenarnya sudah kami bantah berdasarkan alat bukti yang kami miliki. Namun kami heran mengapa dalam putusan justru kami dinyatakan kalah,” ungkapnya.

Basri menegaskan bahwa secara hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 119 Tahun 1979 atas nama orang tua mereka merupakan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Ia juga menjelaskan bahwa IPEDA yang dijadikan dasar oleh pihak penggugat pada dasarnya hanya merupakan bukti pembayaran pajak, bukan bukti kepemilikan tanah.

Karena itu, pihak tergugat berharap proses hukum yang masih berjalan, khususnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dapat memberikan putusan yang objektif dan adil dengan mempertimbangkan seluruh bukti serta riwayat hukum yang telah ada sebelumnya.