Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

PORTAL — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil langkah tegas dengan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, dan RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar,” ujar Didik.

Selain kelima orang tersebut, Kejati Sulsel sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun terhadap UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menjalankan serangkaian proses penyidikan. Pada 17 Desember 2025 lalu, mantan Pj Gubernur BB diperiksa secara maraton selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Untuk mencegah para pihak melarikan diri, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan itu berlaku bagi enam orang yang kini telah berstatus tersangka.

Proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta hingga kelompok tani yang terkait dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.