PORTAL — Seorang perempuan berinisial HM (24), mahasiswi di salah satu universitas di Parepare, melaporkan seorang laki-laki berinisial RR (38) atas dugaan tindak pencabulan yang dialaminya ke Polres Parepare.
Kasubsi Penmas Humas Polres Parepare, Erwin, mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi pada November 2025. Namun laporan baru diterima pihak kepolisian sekitar 23 Desember 2025.
Erwin menjelaskan, hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilengkapi sehingga proses penanganan perkara membutuhkan waktu, termasuk pemeriksaan saksi ahli.
“Dalam kasus ini penyidik hanya memiliki satu saksi sehingga diperlukan keterangan dari ahli psikologi klinis untuk memperkuat proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan psikologis terhadap korban dijadwalkan pada Februari 2026. Hasil pemeriksaan tersebut baru diterima oleh penyidik pada pekan lalu.
“Pemeriksaan psikologis klinis ini disiapkan oleh negara, namun prosesnya juga membutuhkan waktu. Setelah hasilnya kami terima minggu lalu, penyidik langsung melanjutkan proses hingga dijadwalkan gelar perkara hari ini,” jelasnya.
Dari hasil gelar perkara tersebut nantinya akan diputuskan apakah status terlapor dapat dinaikkan menjadi tersangka atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban HM (24) diduga menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh RR (38).
Peristiwa itu bermula ketika terlapor yang merupakan rekan kerja korban mengajak HM untuk bergabung dalam kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Parepare.
Korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe. Namun setibanya di lokasi, korban justru diarahkan untuk memarkir sepeda motornya di depan ruko milik terlapor.
Di dalam ruko tersebut, korban diminta duduk untuk mengisi berkas kepengurusan organisasi.
Tak lama kemudian, terlapor mendekati korban dan merangkulnya dari samping menggunakan tangan kiri. Korban sempat menegur agar tindakan tersebut dihentikan.
Meski sempat menjauh, beberapa saat kemudian terlapor kembali mendekati korban dan memeluknya dari arah belakang.
Dalam situasi tersebut korban tidak menyadari bahwa pintu ruko telah ditutup oleh terlapor.
Terlapor kemudian duduk di samping korban dan mencoba membaringkan kepala korban di pahanya. Korban kembali menolak tindakan tersebut, namun terlapor diduga melakukan pencabulan.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma dan merasa keberatan sehingga melaporkan dugaan tindak pidana perbuatan cabul tersebut ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum.
