Dugaan Sabung Ayam Marak, Polisi Ajak Warga Aktif Melapor

PORTAL — Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya dugaan praktik sabung ayam yang disertai perjudian di sejumlah wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Welfrick mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana.

“Bagi masyarakat yang mendengar, melihat, ataupun mengalami sendiri dugaan peristiwa pidana dipersilakan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepolisian telah menyediakan kanal resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan. Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan kejadian yang ditemukan.

Sebelumnya, praktik sabung ayam yang diduga disertai perjudian dilaporkan semakin marak di beberapa wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sejumlah titik, terutama di daerah pelosok yang jauh dari permukiman warga.

Beberapa lokasi yang disoroti antara lain Desa Bulo, kawasan Jalan Poros Rappang, hingga Amparita. Lokasi-lokasi tersebut diduga sengaja dipilih karena relatif sulit dijangkau sehingga dapat meminimalisir pengawasan dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas sabung ayam itu disebut kerap berlangsung secara rutin, terutama pada momen tertentu seperti hari libur.