PORTAL — Praktik sabung ayam yang diduga disertai perjudian dilaporkan kian marak di sejumlah wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut berlangsung di beberapa titik, terutama di daerah pelosok yang jauh dari permukiman warga.
Sejumlah lokasi yang disoroti antara lain Desa Bulo, Jalan Poros Rappang, hingga Amparita. Lokasi-lokasi tersebut diduga sengaja dipilih karena sulit dijangkau, sehingga meminimalisir pengawasan dari aparat penegak hukum.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam tersebut kerap berlangsung secara rutin, bahkan pada momen tertentu seperti hari libur.
“Beberapa titik arena sabung ayam acap kali berlangsung di pelosok desa, seperti di Bulo, Jalan Poros Rappang, dan Amparita,” ujarnya.
Ia juga menyebut, dalam beberapa bulan terakhir, kegiatan tersebut semakin intens. Bahkan, pada momen di Hari Lebaran lalu, aktivitas sabung ayam dilaporkan berlangsung selama tiga hari berturut turut, kemudian berlanjut di Amparita pada 28–29 Maret 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa juga disebut Sering berlangsung di Desa Bulo.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pelaksana Tugas Ketua DPW Baranusa-RI Sulawesi Selatan, Juminten, turut menyampaikan kekecewaannya atas maraknya aktivitas tersebut. Ia menilai, aparat Penegakan Hukum seharusnya lebih sigap dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Tidak mungkin kondisi kamtibmas di setiap desa atau kelurahan tidak terpantau. Kami berharap aparat kepolisian tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas, tidak hanya menunggu Laporan baru bertindak seolah olah tidak tau” tegasnya.
