Kejari Parepare Musnahkan 703,7 Gram Sabu dari 36 Perkara Inkracht

PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (1/4/2026) di halaman kantor Kejari Parepare.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Kapolres, Ketua DPRD, perwakilan Pengadilan Negeri, Lapas, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Syaiful Anwar, mengatakan pemusnahan ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan Kejari Parepare pada tahun 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Secara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara, dan yang mendominasi adalah kasus narkotika,” ujarnya.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 703,7 gram, tembakau sintetis (sinte) sebanyak 0,2384 gram, serta 12 mililiter narkotika cair sintetis.

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 6 pireks, 4 alat hisap bong, 24 plastik, 30 sendok sabu (pipet), serta 7 timbangan digital.

Dari total 36 perkara tersebut, sebanyak 25 perkara merupakan kasus narkotika yang didominasi sabu dan narkotika sintetis jenis pinaca.

Kepala Kejari Parepare, Darfiah, menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak selalu sama dengan jumlah yang disita saat penangkapan.

Hal itu karena sebagian barang bukti telah lebih dulu dimusnahkan pada tahap penyidikan atau digunakan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik kepolisian.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanah undang-undang, di mana kejaksaan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti rampasan, karena kita menyadari godaan terhadap barang bukti itu sangat besar. Selain itu juga untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti yang terbatas serta sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” jelas Darfiah.

Sementara itu, sepanjang tahun 2025, Kejari Parepare juga telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 715,7 gram serta ganja seberat 1.292,36 gram dari berbagai perkara yang ditangani.

Pihak kejaksaan menilai angka tersebut menjadi peringatan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di Kota Parepare.

Karena itu, masyarakat diminta dapat bersinergi dengan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh narkoba.