PORTAL — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4), Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Di antaranya penguatan sistem keamanan berbasis teknologi seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil.
Selain itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan penindakan secara terpadu.
Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Agus memastikan, setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi hukuman disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika. Bahkan, beberapa di antaranya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Sementara itu, pemindahan warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan telah mencapai 2.284 orang. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan.
Menurut Agus, pemindahan tersebut tidak sekadar relokasi, tetapi juga bagian dari upaya represif dan rehabilitatif agar warga binaan menyadari kesalahan serta dapat mengikuti program pembinaan dengan baik sebelum kembali ke masyarakat.
Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika dengan melibatkan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah.
Agus menekankan bahwa persoalan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.
