PORTAL — Proyek pemasangan bronjong di Desa Nepo, Kabupaten Barru, mendapat sorotan dari Sekretaris Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, A. Rycki Syahrul.
Menurut Rycki, pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi pengendalian abrasi dan perlindungan kawasan pesisir justru memunculkan tanda tanya besar terkait aspek legalitasnya.
“Beredar dugaan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin resmi. Jika benar, hal ini menjadi persoalan mendasar yang tidak bisa dianggap sepele, mengingat kegiatan yang bersentuhan langsung dengan wilayah pesisir memiliki regulasi yang ketat dan wajib dipatuhi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, proyek ini juga disorot dari sisi penggunaan material. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa batu yang digunakan sebagai material bronjong diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.
“Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ungkapnya.
Rycki mengatakan, situasi ini menimbulkan pertanyaan publik. Bagaimana sebuah proyek bisa berjalan tanpa kejelasan dokumen perizinan, baik dari sisi pekerjaan maupun sumber materialnya?
Jika terbukti, maka hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Proyek tanpa izin berpotensi merugikan masyarakat. Selain berisiko menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terukur, juga membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran dan praktik yang tidak transparan,” ujarnya.
Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana proyek, asal sumber anggaran, serta pihak yang memberikan persetujuan hingga pekerjaan tersebut bisa berjalan.
Pemerintah Kabupaten Barru bersama instansi terkait diminta tidak tutup mata. Menurut Rycki, pengawasan yang lemah hanya akan memperkuat kesan bahwa aturan dapat dilanggar tanpa konsekuensi. Jika dugaan ini terbukti benar, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Pembangunan infrastruktur, sekecil apa pun, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, tetapi juga keselamatan lingkungan serta kepercayaan publik. Jangan sampai proyek yang seharusnya menjadi solusi justru menjadi simbol lemahnya tata kelola pemerintahan.
