PORTAL — Hasil audit perhitungan kerugian negara terkait pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare akhirnya telah keluar.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 miliar lebih.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare dalam rentang waktu tahun 2021 hingga Mei 2025.
“Dari hasil perhitungan kerugian negara, mulai tahun 2021 hingga bulan Mei 2025 ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp4 miliar lebih terkait pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare,” ujar Indra.
Menurutnya, setelah hasil audit diterima, penyidik akan melanjutkan proses penanganan perkara dengan menggelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Nanti kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus tersebut,” katanya.
Indra menegaskan, Polres Parepare akan terus melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gelar perkara menjadi tahapan penting untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kerugian negara tersebut.
Ia juga menekankan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
“Pada prinsipnya dalam UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Namun tetap kami koordinasikan dengan ahli pidana terkait niat dan unsur-unsur yang ada,” jelasnya.
Polres Parepare saat ini tengah mempercepat proses penanganan perkara tersebut. Penyidik berupaya segera menggelar perkara sebagai langkah lanjutan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kita usahakan secepatnya untuk gelar perkara dan menetapkan tersangka,” tegas Kapolres.
Kasus dugaan kerugian negara dalam pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare ini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang cukup besar dan mencakup periode anggaran selama lebih dari empat tahun.
“Dari 40 orang, 36 orang sudah mengembalikan namun ada yang belum lunas atau dicicil dengan total dana yang telah dikembalikan sekitar Rp1,9 miliar, dan 4 orang lainnya belum mengembalikan sama sekali,” tutupnya.
