PORTAL — Sebanyak 342 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare memperoleh Remisi Umum dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Jumlah penghuni tercatat sebanyak 572 orang, terdiri atas 62 tahanan dan 510 narapidana. Dari jumlah tersebut, 342 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara tidak terdapat penerima Remisi Umum II (RU II),” jelasnya.
Menurutnya, besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, sebanyak 44 orang menerima remisi satu bulan, 44 orang dua bulan, 98 orang tiga bulan, 56 orang empat bulan, 52 orang lima bulan, dan 48 orang memperoleh remisi enam bulan.
Marten menjelaskan, berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi terbanyak berasal dari kasus narkotika yakni 246 orang.
“Penerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana lainnya, di antaranya perlindungan anak 50 orang, pencurian 17 orang, pembunuhan delapan orang, penganiayaan tujuh orang, serta sejumlah tindak pidana lainnya,” katanya.
Dari klasifikasi usia dan jenis kelamin, sebanyak 333 penerima remisi merupakan laki-laki dewasa dan sembilan orang perempuan dewasa. Tidak terdapat anak binaan yang memperoleh remisi.
Sementara itu, sebanyak 168 narapidana belum dapat diusulkan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026 karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Di antaranya belum menjalani enam bulan masa pidana, belum memiliki BA17 hingga batas akhir pengusulan remisi, gagal pembebasan bersyarat (PB), maupun sedang menjalani hukuman disiplin.
Marten menambahkan, narapidana yang baru memenuhi persyaratan setelah pemberian Remisi Umum akan diajukan melalui Remisi Keterlambatan Administrasi.
Ia berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, menaati aturan, serta berperan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare.
“Remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan sehingga nantinya dapat kembali serta berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Marten.
