PORTAL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memberikan penjelasan terkait polemik bantuan hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang digunakan untuk pembenahan sejumlah fasilitas Kejari Parepare.
Kasi Intelijen Kejari Parepare, Andi Unru, mengatakan bantuan tersebut berawal dari proposal yang diajukan kepada Pemkot Parepare pada masa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebelumnya.
Menurutnya, bantuan yang diterima Kejari Parepare bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan hasil pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan melalui mekanisme pemerintah daerah.
“Ada bantuan hibah dari Pemkot, yang diajukan melalui proposal untuk kegiatan. Yang mengajukan Kajari sebelumnya. Barang sudah ada, jadi kita terima, namun bentuknya fisik, bukan uang,” kata Andi Unru, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan, bantuan tersebut digunakan untuk pembenahan sejumlah fasilitas, di antaranya lapangan tenis, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan rumah dinas, dengan total nilai pekerjaan sekitar Rp1,4 miliar.
Andi Unru menegaskan, Kejari Parepare tidak menentukan pihak yang mengerjakan proyek tersebut. Menurutnya, proses penunjukan pelaksana pekerjaan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pemda yang menunjuk pengerjaannya. Kami di sini hanya menerima,” ujarnya.
Ia juga menyebut pemberian hibah untuk mendukung fasilitas instansi vertikal bukan hanya terjadi di Kejari Parepare, menurutnya, juga bukan pertama kali dilakukan.
Terdapat instansi lain maupun kejaksaan di daerah lain yang mendapatkan dukungan serupa, termasuk untuk pembenahan rumah dinas.
“Banyak di tempat lain atau instansi lain yang menerima untuk perbaikan rumah dinas dan itu tidak dipermasalahkan oleh pemerintah daerah. Buktinya mereka menerima proposal tersebut,” jelasnya.
Andi Unru meminta agar persoalan hibah tidak dikaitkan dengan penanganan perkara yang tengah dilakukan Kejari Parepare, khususnya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Kami tidak ingin hanya gara-gara ada kasus yang ditangani kemudian ada oknum yang ingin menghalang-halangi penyidikan yang Kejaksaan lakukan, khususnya di Pidsus,” tegasnya.
Kejari Parepare pun menegaskan bahwa dalam bantuan hibah tersebut pihaknya berada pada posisi penerima hasil pekerjaan fisik, sementara proses pelaksanaan dan penunjukan pihak yang mengerjakan berada di pemerintah daerah.
