Tasming Ingatkan APBD Perubahan Parepare Harus Dibahas Sebelum 30 September

PORTAL — Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengingatkan bahwa pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 memiliki batas waktu hingga 30 September 2026.

Hal itu disampaikan Tasming saat menyerahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 kepada DPRD Kota Parepare dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (21/9/2026).

Tasming berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan menjaga komunikasi dan koordinasi agar seluruh tahapan dapat berjalan maksimal sesuai tenggat waktu.

“Kalau misalnya ada hal yang urgent, tolong dikomunikasikan dengan Pak Sekda selaku Ketua TAPD supaya lancar kegiatan pembahasan ini bisa lebih maksimal, karena kita tahu bersama bahwa batas akhir dari pembahasan ini sampai tanggal 30 September,” kata Tasming.

Dalam Ranperda APBD Perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp933,36 miliar lebih atau meningkat sekitar Rp68,05 miliar atau 7,86 persen dibandingkan anggaran pokok 2026.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan Rp319,42 miliar lebih, bertambah Rp18,16 miliar atau sekitar 6,03 persen.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah juga mengalami peningkatan. Nilainya diproyeksikan mencapai Rp613,42 miliar lebih atau naik sekitar Rp49,88 miliar.

Sementara dari sisi belanja, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp860,13 miliar lebih. Jumlah tersebut turun Rp37,77 miliar dibandingkan anggaran pokok.

Belanja modal justru meningkat cukup signifikan menjadi Rp114,76 miliar atau bertambah sekitar Rp92,38 miliar.

Penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp87,10 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,57 miliar lebih dialokasikan untuk pembayaran pokok utang.

Tasming menjelaskan perubahan APBD mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menegaskan angka yang disampaikan dalam rapat paripurna masih merupakan gambaran umum sebagai pengantar keuangan. Pembahasan teknis selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD dan TAPD.

“Hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan dikomunikasikan lebih lanjut pada rapat-rapat bersama dengan TAPD,” ujar Tasming.