PORTAL — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis (1/10/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Barang bukti utama yang diserahkan berupa 40 kilogram sabu dan 157 cartridge berisi cairan yang disebut mengandung etomidate.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial N (39), F (35), SM (27), dan JWV (37). Keempatnya diproses berdasarkan sangkaan yang tercantum dalam berkas perkara.
Kasat Narkoba Polres Parepare, IPTU Jufri Pele, mengatakan kelengkapan berkas menjadi dasar bagi penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Berkas perkaranya sudah cukup dan lengkap untuk kami serahkan kepada JPU,” ujar Jufri.
Selain sabu dan cartridge, penyidik turut menyerahkan tiga karung putih, enam dus karton, lima unit telepon seluler iPhone, serta uang tunai Rp2,2 juta.
Dalam berkas perkara, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika. Sangkaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani jaksa.
Setelah pelimpahan tahap II, penanganan perkara beralih kepada JPU untuk proses penuntutan. Barang bukti yang diserahkan akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses hukum berikutnya.
