FWP Sampaikan Persoalan UMKM ke Disnaker Parepare

PORTAL — Forum Warga Parepare (FWP) menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat berkunjung ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM (DisnakerKopUKM) Kota Parepare, Selasa (6/10/2026).

Audiensi dipimpin Abbas Tuarita, didampingi Sahran, Dr. Aditya, dan Mulyadi. Rombongan diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DisnakerKopUKM Parepare, La Ode Arwah Rahman, bersama jajaran kepala bidang.

Dalam pertemuan tersebut, Abbas menekankan pentingnya memperjelas kategori pelaku usaha ketika membahas kebijakan pemerintah.

Menurutnya, usaha mikro mendominasi pelaku usaha dengan proporsi mencapai 98 persen.

“Kontribusi langsung usaha mikro terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbatas,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Abbas, pembahasan mengenai pengusaha perlu memperhatikan skala usaha serta bentuk kontribusinya terhadap perekonomian.

FWP juga berharap bantuan pemerintah dapat disalurkan tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan kondisi usaha penerima.

Menanggapi masukan tersebut, La Ode mengatakan audiensi menjadi sarana penting untuk menjembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat, termasuk menjelaskan program serta kriteria penerima bantuan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Parepare menjalankan program Parepare Keren dengan target mencetak 1.000 wirausahawan baru. Hingga saat ini, sebanyak 500 peserta telah mengikuti pelatihan dan pembinaan.

“Hasil evaluasi dan asesmen menunjukkan sekitar 70 persen peserta yang sebelumnya belum memiliki usaha kini telah merintis usaha sendiri,” katanya.

Pembinaan juga mencakup peningkatan keterampilan teknis, pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta sertifikasi halal. Dukungan fasilitas usaha diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai berpotensi untuk berkembang.

Dalam audiensi itu, La Ode turut menjelaskan batas usia 50 tahun bagi penerima bantuan peralatan usaha mikro melalui program pokok pikiran (pokir). Menurutnya, ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Parepare.

“Batas usia tersebut merupakan kriteria penerima bantuan, bukan penetapan batas usia produktif masyarakat. Kriteria itu ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan bantuan di tengah keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa selain persyaratan usia, calon penerima menjalani verifikasi dan validasi lapangan. Penerima harus memiliki usaha yang benar-benar berjalan agar peralatan yang disalurkan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Pada sektor ketenagakerjaan, La Ode menyebut pihaknya telah menerima 31 pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyatakan seluruh pengaduan tersebut telah difasilitasi dan diselesaikan.

La Ode juga menyampaikan bahwa, berdasarkan data BPS yang dirujuknya, lebih dari 78 persen tenaga kerja di Parepare bekerja di sektor jasa, dengan sektor informal menjadi bagian dominan.

Menurutnya, pertumbuhan UMKM turut mendukung penyerapan tenaga kerja dan penurunan pengangguran. Ia menyebut tingkat pengangguran di Parepare berada pada angka 4,98 persen.

“Penguatan kapasitas usaha, pendampingan legalitas, dan dukungan pengembangan UMKM perlu terus dilakukan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ungkapnya.